Pematangsiantar-artainfonews.id-Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 kembali menuai sorotan tajam setelah beroperasi lagi tanpa adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Padahal, lokasi ini sebelumnya telah disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba jenis ekstasi yang meresahkan masyarakat.(9/12/25)
Laporan masyarakat yang diterima media menyebutkan bahwa Studio 21 kembali diduga menjadi lokasi transaksi pil ekstasi, dan aktivitas tersebut disebut terjadi secara terbuka di dalam area hiburan.
Amut Disebut sebagai Pemilik dan Penyedia Tempat
Informasi yang banyak beredar di kalangan masyarakat menyebutkan bahwa Amut disebut-sebut sebagai pemilik, pengelola, sekaligus penyedia tempat yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas peredaran ekstasi di Studio 21.
Meskipun belum ada keterangan resmi dari aparat, nama Amut kembali menjadi pembahasan masyarakat seiring kebebasan Studio 21 beroperasi.
“Kalau memang benar tempat itu sudah lama dikaitkan dengan peredaran ekstasi, kenapa tidak ada penindakan? Siapa yang melindungi?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketua DPP KOMPI B: “Ini Tidak Bisa Dibiarkan, Polda Sumut Harus Bertindak!”
Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, turut memberikan tanggapan keras soal maraknya kembali dugaan aktivitas peredaran narkoba di Studio 21.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan:
“Kami dari DPP KOMPI B sangat kecewa melihat Studio 21 kembali buka tanpa ada tindakan tegas, padahal laporan masyarakat terkait dugaan peredaran ekstasi di sana sudah sering disampaikan. Jika benar nama Amut disebut-sebut sebagai penyedia tempat, seharusnya ini menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum.”
Ia juga menilai bahwa kasus ini terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan.
“Kami mendesak Polda Sumut untuk segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa ada pembiaran atau permainan yang membuat tempat ini kebal hukum. Tidak boleh ada satu pun THM di Siantar yang merasa bisa berdiri di atas hukum.”
Henderson menegaskan bahwa KOMPI B akan terus mengawal isu ini sampai ada tindakan nyata.
Publik Pertanyakan Polda Sumut: Apa Tidak Tahu Studio 21 Sudah Buka Lagi?
Berbagai kalangan mempertanyakan bagaimana mungkin Studio 21 dapat kembali beroperasi secara normal, sementara masyarakat luas mengetahui sejarah kasus narkoba yang dikaitkan dengan tempat tersebut.
“Kalau masyarakat saja tahu, masa Polda Sumut tidak tahu?” ujar seorang aktivis anti-narkoba di Siantar.
Dasar Hukum dan Sanksi Jika Dugaan Terbukti
Jika dugaan aktivitas peredaran narkoba benar terjadi, maka para pelaku dapat dijerat:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 ayat (1): Penjara 5–20 tahun, denda Rp1–10 miliar.
Pasal 112 ayat (1): Penjara 4–12 tahun, denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
Pasal 127: Pengguna dapat direhabilitasi atau dipidana sesuai barang bukti.
Bagi pihak yang membantu atau menyediakan tempat
Pasal 55 dan 56 KUHP: Ancaman pidana setara dengan pelaku utama.
Masyarakat Menunggu tindakan nyata
Hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari Polres Pematangsiantar maupun Polda Sumut terkait dugaan aktivitas peredaran ekstasi maupun persoalan kepemilikan dan pengelolaan Studio 21.
Publik berharap aparat segera mengambil langkah tegas agar tidak muncul persepsi bahwa ada tempat hiburan malam yang “kebal hukum” di Kota Pematangsiantar.(RS)












